Jakarta, beritaasatu.com – Puluhan perusahaan asing di kawasan industri Cakung menolak penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2015. Mereka menolak kenaikan UMP sebesar Rp 2,7 juta yang sudah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Ketua Kamar Dagang Indonesia Cabang DKI Jakarta Eddy Kuntadi menuturkan keinginan 27 perusahaan tersebut sejauh ini bersifat pengajuan penangguhan. “Sementara, mereka ingin dapat penangguhan, dan ini sedang ditindaklanjuti oleh Dewan Pengupahan DKI,” kata Eddy, Minggu (4/1/2015).
Menurut Eddy, dalam proses penangguhan ini, 27 perusahaan tersebut masih harus melewati beberapa tahap lagi sampai dapat persetujuan. Salah satu tahapannya adalah memperlihatkan laporan laba rugi perusahaan dalam dua tahun terakhir. “Baru nanti dibahas, akan diterima atau tidak,” ujar Eddy. (Baca: UMP Jakarta Paling Tnggi Rp 2,7 Juta)
Eddy menuturkan ke-27 perusahaan rata-rata merupakan perusahaan dari Korea dengan basis bermacam-macam jenis usaha. “Rata-rata menganggap nilai UMP tersebut memberatkan, makanya kami meminta ada laporan laba rugi yang sudah teraudit selama dua tahun terakhir,” kata Eddy.
Pemprov DKI bersama Dewan Pengupahan sudah menetapkan nilai UMP DKI 2015 dalam peraturan Gubernur DKI. Kenaikan UMP dikaitkan dengan pengaruh inflasi yang terjadi pasca-kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi awal Desember 2014. Sebelumnya, Pemprov DKI pun telah meminta Badan Pusat Statistik menghitung inflasi yang terjadi pasca-kenaikan harga BBM.