Alasan Pemerintah Turunkan Harga BBM

oleh
oleh

Menteri ESDM SudirmanBeritaasatu.com – Pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium dan Solar lantaran menurunnya harga minyak mentah dunia. Penurunan harga BBM bersubsidi ini berlaku per 1 Januari 2015, pukul 00.00 WIB.

Dalam penetapan asumsi harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar menjadi Rp7.250 per liter, sementara BBM Premium yang telah disesuaikan dengan harga pasar menjadi Rp7.600 per liter.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, penurunan harga dilakukan lantaran harga minyak mentah global telah menyentuh posisi terendah dalam tiga bulan terakhir. Posisi harga minyak mentah yang digunakan hampir mendekati US$60 per barel.

“Indonesia Crude Price (ICP) yang dipakai mendekati US$60 per barel berdasarkan indeks harga minyak global saat ini,” tutur Sudirman di Jakarta, Rabu (31/12).

Di samping itu, kata Sudirman, nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) turut berperan penting dalam menentukan harga dasar BBM yang telah disesuaikan pemerintah. Sudirman mengatakan kurs yang digunakan berada pada posisi Rp12.300 per US$.

Dikatakannya, ketentuan penghapusan BBM bersubsidi jenis Premium dengan besaran harga itu ditentukan berdasarkan titik lokasi di wilayah Jawa Madura dan Bali (Jamali).

Selain menetapkan penyesuaian harga Premium di lokasi Jamali, pemerintah turut memberikan penugasan ke PT Pertamina (Persero) untuk mendistribusikannya di luar wilayah itu. Konsekuensi ini membuat pemerintah menentukan mekanisme khusus dengan menyiapkan dana khusus di wilayah penugasan.

“Kami menambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar 2 persen dari harga dasar,” ucapnya.

Ia menambahkan, harga jual eceran jenis BBM khusus penugasan di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan dengan formula sesuai dengan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKP). 

“PPN pada harga jual eceran jenis BBM khusus penugasan itu sebesar 10 persen, sementara PBBKP 5 persen, dengan tambahan biaya distribusi dan penyimpanan sebesar 2 persen,” pungkasnya. (Us)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.