Soal Kisruh Golkar, JK Minta Kedua Kubu Tunggu Hasil Pengadilan

Politik297 Dilihat

ARB dan JK 4JAKARTA, beritaasatu – Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali angkat suara setelah ada putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan kubu Aburizal Bakrie atas surat keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang mengesahkan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Menurut JK sapaan akrab orang nomor dua di republik ini, kedua kubu, baik dari Aburizal Bakrie dan Agung Laksono sebaiknya menunggu hasil keputusan akhir di pengadilan tersebut.

“Kan sudah masuk pengadilan (PTUN) tunggu aja prosesnya yang adil,” ujarnya usai memberikan sambutan dalam acara pelantikan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Hotel The Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).

JK tidak mau terlalu jauh mengomentari konflik yang tengah melanda partai berlambang pohon beringin itu. Menurutnya, dualisme di partai yang pernah dia pimpin itu adalah urusan internal partai antara kubu Aburizal Bakrie dengan Agung Laksono.

“Kita melihat masalah internal lah Golkar itu (antara Aburizal Bakrie dengan Agung Laksono). Ya tunggu saja (hasil akhir) pengadilan,” tukasnya sambil bergegas meninggalkan lokasi acara.

Seperti diketuai, Majelis Hakim PTUN, Teguh Satya Bhakti telah mengabulkan gugatan dari kubu Aburizal Bakrie atas Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 tentang Perubahan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga dan Komposisi Personalia Pengurus DPP Golkar tanggal 23 Maret 2015.

Dalam sidang tersebut, Hakim Teguh kemudian mengeluarkan tiga putusan sementara. Pertama, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang diajukan penggugat. Kedua memerintahkan Menkumham menunda berlakunya SK pengesahan terhadap kubu Agung hingga ada putusan tetap atau penetapan lain yang mencabut putusan itu.

Dan ketiga memerintahkan kepada kubu Agung Laksono dan Menkumham tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa, termasuk dalam ini penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Munas Ancol sampai ada keputusan perkara ini ada keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut.

Komentar