Keberatan Agung Laksono ditolak Ketua MPG

Politik121 Dilihat

Munas GolkarJakarta, beritaasatu.com – Kubu Agung Laksono Kebakaran jenggot atas keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG), yang bakal membacakan putusan sidang sengketa dualisme kepengurusan pekan depan. Sebab, waktu pengumuman putusan Mahkamah Partai dirasa terlalu lama dan dikhawatirkan mengganggu kepentingan partai, seperti Pilkada.

“Kami harap dapat dilakukan percepatan keputusan, ga harus minggu depan tapi akhir bulan ini,” kata Ketua Umum Golkar versi Munas Jakarta Agung Laksono saat menyampaikan pandangan sebelum penutupan sidang Mahkamah Partai di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (25/02).

Agung pun meminta Mahkamah Partai mempercepat waktu pembacaan putusan sidang sengketa. “Dengan segala kerendahan hati, kami minta Yang Mulia untuk melakukan percepatan pertimbangan putusan. Syukur kalau putusan bisa dilakukan besok atau lusa,” ujarnya.

Menanggapi permintaan Agung, Ketua Mahkamah Partai Muladi menjelaskan dasar pengunduran pembacaan amar putusan. Menurut dia, Mahkamah Partai memberikan kesempatan baik kepada kubu Agung maupun Ical untuk melengkapi dokumen atau bukti yang masih dirasa kurang.

“Terakhir sampai hari Senin (02/03) kita tunggu susulan dokumennya,” tukasnya. (Re)

Komentar