Beritaasatu – Bekas Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chatarina M Girsang mengaku kewalahan lantaran kekurangan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) di Biro Hukum KPK. Apalagi, disaat menghadapi gugatan praperadilan yang terus berdatangan pasca keputusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
“Namun itu bukan masalah besar, karena masih bisa minta bantuan teman-teman jaksa juga, sehingga Biro hukum selalu berusaha, selalu bekerja dengan maksimal dan dengan penuh tanggung jawab,” kata Chatarina, Kamis (2/4/2015).
Lebih lanjut, Chatarina menyadari masih ada pekerjaan rumah yang belum diselesaikan. Dia harus menyudahi karirnya di lembaga antirasuah ini, pada 1 April 2015 kemarin.
“Masih ada pengkajian terhadap beberapa RUU, penyusunan beberapa peraturan terkait tupoksi (tugas pokok dan fungsi) KPK, dan pelaksanaan tugas lainnya, karena saya kan juga Plt Kepala Biro Humas,” terangnya.
Lebih jauh, mengenai posisinya di Kejagung Chatarina menilai itu adalah kewenangan dari Jaksa Agung, HM Prasetyo untuk menugaskan dirinya. Ia pun menegaskan akan selalu siap menerima tugas dari Jaksa Agung, bahkan jika kembali ditugaskan di KPK.
“Soal posisinya (di Kejagung) kan kewenangan Bapak Jaksa Agung. Prinsipnya tentu, jika Pak Jaksa AgungĀ mengizinkan (untuk bertugas di Kejagung atau KPK), saya akan patuh,” pungkasnya.
Komentar