Samarinda – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar ‘panggung demokrasi’ sebagai bentuk pernyataan sikap, keberpihakan, dan kebebasan berpendapat di muka umum di Area Munas BEM Seluruh Indonesia ke – X Universitas Mulawarman Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (27/1/2017).
“Hari-hari belakangan ini kami melihat kenyataan bahwa negara tak lagi mampu menjamin hak-hak setiap warga negara dalam menyuarakan kebebasan berpendapat. Negara tak lagi paham untuk membedakan mana upaya mengkritisi, mana makar. Barang siapa yang menilai pemerintah gagal dalam mengelola negara dituduh subversif,” ungkap Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia 2017 Wildan Wahyu Nugroho hari ini.
Hal itu, kata Ketua BEM UNS, menyebabkan terjadinya sikap represif dari para aparatur negara. Banyak mahasiswa dan rakyat dirugikan akan tafsir pemerintah yang semena-mena. Bahkan, lanjutnya, kegaduhan yang dilakukan secara nyata oleh segenap anak bangsa kini menyeruak.
“Pemerintah secara maya dan nyata telah memproduksi terus-menerus wacana yang dinilai bertentangan dengan kebebasan berpendapat,” ucap dia.
Maka itu, kata Wildan, pihaknya kembali menyerukan “Resolusi Berpendapat” yakni menolak negara lemah dengan tetap berupaya menjadi mitra kritis pemerintah yang mengedepankan kebebasan mimbar akademik yaitu ilmu amaliah serta amal ilmiah yang hikmat dan bertanggung jawab. Berikutnya, tambah dia, mengembalikan hak-hak setiap warga negara dalam menyampaikan kebebasan berpendapat yang telah dijamin oleh negara.
“Kami juga mendorong dan berdiri bersama rakyat untuk menyuarakan pendapatnya tanpa ada rasa keraguan dan takut dengan tetap berpedoman pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945,” terang dia.
Lebih lanjut, Wildan mengaku Resolusi Berpendapat itu dibuat sebagai upaya melindungi kebebasan berpendapat hak-hak rakyat. Apabila ke depan, kata dia, pada setiap pelaksanaan kegiatan menyuarakan pendapat dimuka umum oleh BEM Seluruh Indonesia dan juga rakyat Indonesia terdapat upaya pemerintah dan aparatus negara yang kontraproduktif dan bertentangan dengan resolusi itu yang akan disuarakan.
“Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, Suara dibungkam kritik dilarang tanpa alasan. Dituduh subversif dan mengganggu keamanan. Maka hanya ada satu kata : Lawan!,” tandasnya.







Komentar