Beritaasatu – Pengamat Politik Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengaku setuju jika Undang-Undang (UU) Intelijen perlu direvisi.
Ia pun sependapat dengan keinginan Kepala Badan Intelijen Negara (KABIN) Sutiyoso yang diberikan kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan, asal sifatnya hanya menahan sementara.
“Menurut saya BIN memang perlu diberi kewenangan untuk penangkapan dan penahanan sementara. Tentu dalam hal penyelidikan selanjutnya diserahkan pada pihak Polri dengan tetap berkoordinasi. Jadi saya setuju UU Intelijen ini agar direvisi,” ungkap Karyono, Rabu (20/1/2016).
Lebih lanjut, Karyono mengatakan dirinya sengaja kemukakan karena ada sebagian kecil Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang selalu mencurigai langkah-langkah yang memperkuat kewenangan BIN. Salah satunya, mereka menjadi paranoid agar kasus-kasus dimasa orde baru seperti kasus Munir terulang kembali.
“Iya salah satunya itu. Kuatir kasus Munir bisa terulang kembali. Tetapi menurut saya tidak perlu paranoid. Sekarang kan, kontrol publik semakin kuat,” tuturnya.
Selain itu, Karyono juga mendukung agar RUU Kamnas tersebut segera disahkan. Sebab, kata dia, jika ditunda-tunda hal itu bisa membahayakan keamanan negara.
“Intinya kita tidak perlu kembali ke era orde baru tetapi belajar dari orde baru tidak ada yang salah. RUU Kamnas bisa diselaraskan dengan UU Intelijen. Jika dirasa ada pasal yang tumpang tindih bisa direvisi. Apalagi ini kan baru RUU sifatnya. Masih ada waktu untuk merevisi,” pungkasnya.













Komentar