Kapolri Diminta JARI’98 Bertindak Tegas Hadapi Mafia Migas Rp1,2 Triliun

Nasional79 Dilihat

Jakarta – Ketua Presidium JARI’98, Willy Prakarsa, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran Dirtipidter Bareskrim Polri atas langkah tegas dalam membongkar praktik mafia migas yang selama ini merugikan rakyat dan negara.

Secara khusus, Willy juga memberikan apresiasi kepada Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Moh Irhamni, lulusan Akpol 1999, yang dinilai berani dan tegas dalam “menyikat” praktik ilegal di sektor migas. Langkah tersebut dianggap sebagai bentuk nyata keberpihakan aparat terhadap kepentingan rakyat.

Willy menyoroti kelangkaan tabung gas Elpiji 3 kilogram di berbagai daerah yang dinilai bukan sekadar persoalan distribusi, melainkan akibat ulah para oknum yang menyalahgunakan barang subsidi. Gas yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru diselewengkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab demi meraup keuntungan pribadi.

“Ini adalah bentuk kejahatan ekonomi yang nyata. Subsidi negara dirampok oleh segelintir orang yang tidak punya empati terhadap rakyat kecil,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini diperkuat dengan data dari Polri yang menunjukkan skala kerugian negara yang sangat besar. Sepanjang tahun 2025 hingga 2026, Bareskrim Polri bersama jajaran Polda berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200.

Rinciannya, kerugian akibat penyalahgunaan BBM subsidi mencapai Rp516.812.530.200, sementara LPG subsidi mencapai Rp749.294.400.000.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, mengingatkan para pelaku untuk segera menghentikan praktik ilegal tersebut. “Kami mengimbau kepada para pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan agar segera menghentikan perbuatannya sebelum ditindak tegas oleh aparat,” ujarnya.

Sementara itu, Moh Irhamni mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 saja, pihaknya bersama Polda jajaran berhasil membongkar 755 kasus dengan total 672 tersangka yang tersebar di 33 provinsi.

Modus operandi para pelaku pun terbilang sistematis dan terorganisir. Di antaranya dengan membeli BBM subsidi secara berulang di SPBU, lalu menimbunnya untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi. Selain itu, pelaku juga memodifikasi kendaraan agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar guna memperlancar aksinya.

Willy Prakarsa pun mendesak agar Polri tidak hanya berhenti pada penindakan kasus, tetapi juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan melalui penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Harus dimiskinkan! Jangan hanya dipenjara. Bongkar seluruh jaringan dan aliran uangnya agar ada efek jera bagi para mafia migas,” tegasnya.

Ia menilai, langkah tegas Polri menjadi harapan besar bagi masyarakat agar praktik mafia energi yang selama ini menggerogoti hak rakyat dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan distribusi energi bersubsidi, sekaligus memastikan bahwa hak masyarakat kecil benar-benar terlindungi dari praktik curang para mafia migas.

Komentar