Jakarta, beritaasatu.com – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membekuk dua hacker email AN dan JF asal Nigeria dan satu sopir taksi berinisial AIS. Lantaran menipu sebuah perusahaan yang bergerak di bidang bulu mata palsu TC Shop Inc sebesar Rp 4 miliar.
Kasubdit Cyber Crime AKBP Hilarius Duha mengatakan, pada 28 Agustus LJT direktur PT TDIP melaporkan ke polisi. Mengirim barang ke TC Shop Inc sebanyak 286 karton atau senilai USD 143. 524, 80 dan pada tanggal 24 September 2014 mengirim lagi 233 kartaon atau senilai USD 144,406. 40.
Kemudian pada 8 Oktober 2014 mengirimkan lagi sebanyak 15 karton atau senilai USD 7.200 dan tanggal 28 Oktober 2014 sebanyak 17 kraton atau senilai USD 11.352. Dengan total semuanya Rp 4 miliar.
“Komunikasi mereka menggunakan email, dengan mana emailnya tigaxxxx@hotmail.com milik PT TDIP sedangkan TC Shop Inc menggunakan email dtxxxx@yahoo.com,” ujarnya, kepada wartawan, Kamis (22/1/2015).
Pada tanggal 2 Oktober 2014 pelapor mengrimkan pesan melalui TC Shop Inc terkait masalah pembayaran barang tersebut. Namun, TC Shop Inc membalas bahwa telah membayar sebesar USD 143. 524, 80 menggunakan Bank Mandiri dan pada tanggal 14 Oktober 2014 ke BNI. Kemudian, korban mengirimkan pesan kembali melalui email ke rekannya TC Shop Inc memberitahukan tidak pernah mengirim emailnya ke TC Shop Inc tentang perubahan rekening.
“Jadi tanggal 7 November 2014 koban menghubungi langsung pihak TC Shop Inc menggunakan telepon dan ternyata email perusahaan tersebut telah di hack atau dibobol orang lain yang tak dikenal,” tandasnya.
Merasa ditipu, akhirnya korban melapor ke Polda Metro Jaya. Sehingga Polisi mebekuk tiga orang pelaku yakni AN dan JF di Ciledug sedangkan satu orag lagi sopir taksi AIS di Bogor Jawa Barat.
“Ketiga orang tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindang pidana pencucian uang,” pungkasnya. (Nit)