Beritaasatu – Perhimpunan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi (PETA-DPR RI) mencium adanya upaya kriminalisasi dalam kasus Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu.
Koordinator PETA-DPR RI Lamen Hendra Saputra mengaku sebagai tenaga ahli DPR RI dirinya mengikuti perkembangan dan dinamika yang sedang terjadi di gedung wakil rakyat itu. Dari berbagai berita yang muncul serta kronoligis yang disampaikan oleh Sekretaris pribadinya, Dita Aditia sangat kental dengan politisasi. Sebab, kata dia, Wakil Ketua Fraksi PDIP Arif Wibowo sudah menjelaskan di berbagai kesempatan bahwa baik Tenaga Ahli (TA) maupun Staf Administrasi (SA) yang melekat pada anggota DPR RI dari Fraksi PDIP haruslah anggota PDIP.
“Jadi jelas dan pasti sudah dilakukan verifikasi sebelum para TA dan SA itu diangkat, tapi kenapa sekarang pengakuan dari pihak Dita Aditia dia adalah kader Nasdem. Itu unsur politis,” ungkap Lamen, Selasa (2/2/2016).
Berikutnya, lanjut mantan Ketua Umum EN-LMND, bahwa Masinton sendiri hari ini sedang konsen dalam mengusut tuntas kasus besar yang sangat merugikan Republik Indonesia seperti menjadi inisiator pansus pelindo II. Saat ini pun Masinton juga sedang menggalang pansus Freeport.
“Jadi sangat kental muatan politisnya. Bahkan terkesan ada upaya yang dilakukan oleh kekuatan besar untuk memberangus kekuatan kritis para aktifis yang hari ini ada di dalam DPR RI,” sebut dia.
Lamen pun menilai bahwa Republik ini memang sangat membutuhkan sosok-sosok seperti Masinton yang dengan lantang menyuarakan kebenaran untuk mengusut kasus-kasus kakap, bahkan dari track record nya Masinton yang sebelum menjadi anggota DPR RI merupakan aktifis mahasiswa dan terlibat aktif dalam perjuangan Reformasi 98 dan memiliki bekal pemahaman tentang feminisme yang cukup.
“Jadi dia pasti sangat mengerti bagaimana cara memposisikan seorang wanita apalagi yang terdaftar sebagai staf nya di DPR RI. Sangat jauh jika masinton melakukan pemukulan seperti yang di laporkan oleh stafnya tersebut,” ucapnya.
Lamen menambahkan kasus tersebut kini sudah masuk ke ranah hukum jadi biarkan saja aparat penegak hukum yang bekerja.



Komentar