Pemuda Maluku Utara Desak Kapolri Evaluasi Brigjen Pol Zulkarnain sebagai Kapolda Malut

Kriminal210 Dilihat

Beritaasatu – Puluhan massa tergabung dalam Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa Maluku Utara (FKMPMMU) Jakarta berunjuk rasa didepan Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/1/2016).

Mereka mendesak Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk mengevaluasi kembali jabatan Brigjen Pol Zulkarnain sebagai Kapolda Maluku Utara yang telah melepas tersangka pemalsuan identitas bayi kembar Nita Budi Susanti.

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti bersama Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan dan Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti bersama Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan dan Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso

“Kami minta Brigjen Pol Zulkarnain dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Maluku Utara,” ungkap Koordinator aksi Rustam Amiruddin.

Dijelaskan Rustam, ini menjadi persoalan serius dimasyarakat adat Kesultanan Ternate. Pasalnya, hasil tes DNA diyakini bukan anak dari Nita Budi dengan Sultan Ternate Mudaffar Sjah. Dan penyidik reskrim Polda Malut resmi menetapkannya sebagai tersangka pada Kamis malam (13/8/2015). Melalui gelar perkara yang dilakukan Polda Malut, Nita Budi pun dijerat pasal 378 dan 277 ayat 1 KUHAP dengan ancaman hukuman 4 tahun dan 6 tahun kurungan penjara. Penyidik pun menyatakan kasus itu sudah pada tahap P21. Tersangka Nita Budi telah dua kali mangkir saat panggilan penyidik.

Namun, lanjut Rustam, pada panggilan ketiga, Kapolda Malut melalui Direktur Reskrim Polda Malut memerintahkan penyidik untuk melepas tersangka. Bahkan, dihadapan perangkat adat Kesultanan Ternate yang menemuinya pada hari Kamis tanggal 22 Januari sekira pukul 17.00 WIT, Kapolda beralasan ada perintah Wapres.

“Patut diduga Kapolda Malut Brigjen Pol Zulkarnain mencatut nama Wapres untuk kepentingan tersangka. Zulkarnain telah menggunakan jabatannya untuk kepentingan pihak lain diluar institusi Kepolisian sekaligus menghambat proses hukum karena mengabulkan kehendak pihak lain untuk melepas tersangka dari tahanan,” jelas Rustam.

Maka itu, sambung Rustam, pihaknya meminta klarifikasi dari Zulkarnain untuk membuka identitas siapa orang yang menggunakan nama Presiden Jokowi dan Wapres JK, karena hal ini merupakan bentuk intervensi dan upaya menghambat proses hukum.

“Tentu cara seperti ini tak sejalan dengan visi dan misi pemerintahan Jokowi-JK serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Zulkarnain harus bertanggung jawab jika terjadi konflik ditengah masyarakat akibat dari kasus pelepasan tersangka Nita Budi Susanti,” tukasnya.

Komentar