Kontras Desak Kapolri Proses Pidana Pelaku Pembakaran Hutan dan Asap

Kriminal282 Dilihat

Beritaasatu – Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendorong Kapolri untuk segera menginstruksikan kepada jajaran Kapolda di wilayah-wilayah terkait dengan subyek pembakaran hutan dan asap untuk segera menggunakan mekanisrne hukum yang berlaku di Indonesia dalam menjerat pelaku (baik perseorangan maupun korporasi) melalui pendekatan hukum pidana.

hutan terbakar di riau“Hal itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sebab, Polri masih terlihat gamang untuk mampu merajut temuan-temuan fakta yang mengarah pada ruang pertanggungjawaban korporasi,” tegas Koordinator Kontras Haris Azhar, di Jl. Kramat II Senen Jakarta, Jumat (8/1/2016).

Menurut dia, harus ada penggalian informasi dan koordinasi yang dilakukan lintas kementerian dalam memperkuat temuan hukum ini. Polri, kata dia, harus membangun ruang koordinasi dengan Kementerian Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kejaksaan Agung, termasuk dengan Komisi-komisi negara independen seperti Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan Komisi III DPR RI dalam membuat argumentasi hukum yang tidak merugikan hak-hak konstitusional Warga negara Indonesia.

“Dalam ruang ini pengawasan yang ketat atas proses hukum dengan standar akuntabilitas dan transparansi adalah mutlak dilakukan,” ungkapnya.

Haris melanjutkan, akuntabilitas yudisial yang akan digunakan juga harus menempuh proses hukum yang transparan dan tidak ada insiden putusan hakim seperti di Pengadilan Negeri Palembang dalam gugatan perdata Kementrian Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menyatakan perusahaan tidak bertanggung jawab.

“Ini menjadi tren untuk kejahatan korporasi di Indonesia,” tuturnya.

Terkait dengan akses pemulihan hak-hak korban, lanjut Haris, Kementerian Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan disarankan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Sosial, dan Kementerian-kementerian terkait dengan solusi maupun pertanggungjawaban negara dalam memberikan akses pemulihan tanpa hambatan dan pembatasan. Lebih jauh, Haris meminta pemerintah daerah baik di wilayah region Sumatera dan Kalimantan harus bekerja sama proaktif memberikan akses kepada publik, masyarakat sipil, jurnalis dan mereka yang bertugas untuk menegakkan hukum (kepolisian) dalam menggali semua bukti dan fakta atas kejahatan korporasi dan segala bentuk kerugian-kerugian yang dijamin oleh KUHAP.

“Kami juga mendorong warga Indonesia untuk menjadi aktif, menggunakan kanal-kanal demokratis yang tersedia, seperti akses atas informasi ini, dan termasuk memanfaatkan agenda akuntabilitas negara (termasuk ruang penegakan hukum pidana) dalam kejahatan korporasi di sektor hutan ini,” tukasnya.

Komentar