Beritaasatu – Anggota Kepolisian Polda Metro Jaya akan menciduk Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag RI Imam Aryanta yang menjadi tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang “Dwelling Time” di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara usai pulang dinas dari Kanada dan AS.
“Kita akan segera membawa IM (Imam Aryanta) usai tugas dari luar negeri untuk diperiksa,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Jumat (31/7), seperti dilansir Antara.
Iqbal mengatakan IM lebih dulu ditetapkan tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang sah antara lain keterangan saksi dan sinkronisasi barang bukti yang disita. Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya menetapkan tersangka IM bersama dua orang lainnya yakni Pekerja Harian Lepas (PHL) Kemendag RI berinisial M dan pengusaha importir MU.
Polisi juga telah meningkatkan status hukum tersangka terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI non-aktif Partogi Pangaribuan pasca menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam pada Kamis (30/7) malam.
Iqbal mengungkapkan penyidik mengambil langkah pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Impor Ditjen Daglu Kemendag RI Thamrin Latuconsina.
Tim Satgasus Polda Metro Jaya mengindikasikan akan memeriksa beberapa orang saksi yang tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah tersangka.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 12 orang saksi terkait dugaan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi dan pencucian uang bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok itu.
“Ada beberapa orang yang akan diperiksa sebagai saksi yang akan ditetapkan tersangka,” ungkap Iqbal.