Jakarta, beritaasatu.com – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki mengaku bahwa pihak Bareskrim Mabes Polri telah meminta izin terlebih dulu untuk meminta keterangan dari Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Eko Marjono.
Keterangan tersebut diminta oleh penyidik Bareskrim guna melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek Payment Gateway yang menjerat bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana sebagai tersangka.
“Ketika itu Bareskrim meminta izin kepada saya untuk meminta keterangan dari Direktur Dumas untuk konfirmasi apakah benar memberikan rekomendasi dalam program payment gateway,” tutur Ruki kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/3/2105).
Ruki sedikit membeberkan, bahwa rekomendasi yang diberikan Direktur Dumas KPK tersebut, untuk mengingatkan bahwa proyek Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM itu memiliki peluang dan kerawanan terjadi tindak pidana korupsi.
“Rekomendasinya antara lain berbunyi, hati-hati karena ini (Payment Gateway) memiliki peluang dan kerawanan untuk penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan bahwa pemeriksaan Direktur Dumas KPK, Eko Marjono dilakukan, lantaran mengikuti pertemuan dalam sosialisasi Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM.
“Karena Eko salah satu undangan dalam pertemuan yang bahas sosialisasi PG (Payment Gateway). Pertemuan dilakukan sebelum PG diluncurkan, sekira Juni 2014,” terangnya.
Dari informasi yang dihimpun, pertemuan sosialisasi program Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM saat itu dihadiri oleh KPK, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Bank Indonesia (BI).
Pada saat pertemuan tersebut, setiap peserta dimintai pendapatnya terkait program gagasan dari Wamenkumham, Denny Indrayana itu. Termasuk Eko Marjono yang mewakili KPK memberikan tanggapannya, agar program yang baru pertama kali itu harus diperhatikan dulu aspek hukumnya
Komentar