Korupsi Alkes Kedokteran, Setengah Lusin Pejabat Pemkot Tangsel Diperiksa KPK

oleh
oleh

kpkJakarta, beritaasatu.com – Dalam rangka mendalami terkait kasus dugaan tindakan pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum Kota Tanggerang Selatan (Tangsel) dalam APBDP tahun anggaran 2012, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel sebagai saksi untuk tersangka Dadang Priatna (DA).

Para pejabat yang dimaksud itu adalah Sekda Kota Tangsel Dudung Erawan Direja, Staf ahli Walikota Tangsel Eddy Adolf Nicolas Malonda, Kepala DPPKAD Pemkot Tangsel Uus Kusnadi, Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Tangsel Matodah, Mantan Kepala Dinas Tata Kota Pemkot Tangsel Joko, serta Kepala Dinas Tata Kota Pemkot Tangsel Dendi Pryandana.

“Mereka semua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/1).

Sebelumnya, kemarin Kamis (15/1), penyidik KPK telah memeriksa orang nomor satu di Kota Tanggerang Selatan, Airin Rahmidiani sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

Dalam perkara dugaan korupsi dana Alkes Kota Tangsel, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni adik dari Gubernur Banten nonaktif, Tubagus Chairi Wardhana (TCW) dan Dadang Priatna dari PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP), serta Mamak Jamaksari (MJ) sebagai pejabat pembuat komitmen.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.