Tak Ada Maaf bagi Pengedar Narkoba

oleh
oleh

tembakJakarta, beritaasatu.com – Jaksa Agung RI HM Prasetyo menegaskan, tidak ada maaf bagi para pengedar narkoba yang diputuskan menjadi terpidana mati.

Hal tersebut diucapkan orang nomor satu di Kejagung ini terkait dengan rencana eksekusi para terpida mati terkait kasus Narkotika. Yakni  Amaona Denis (48), warga negara asing (WNA), Marco Archer Cardoso Moreira (53) WNA, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38) WNA, Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir (62) WNA, Tran Thi Bich Hanh (37) WNA, dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia WNI. Pada tanggal 18 Januari 2015 mendatang.

“Tidak ada ampun bagi bandar narkotika ataupun maaf bagi para pelaku kejahatan narkotika,” tegas Prasetyo, Jumat (16/1/2014).

Menurut Prasetyo, sesuai data yang dikumpulkan oleh pihaknya diketahui setiap harinya puluhan generasi penerus bang meninggal akibat barang haram tersebut.

“Kejahatan ini harus diperangi, karena sesuai data yang kami terima dari BNN ada sekitar 40 – 50 orang per-hari meninggal dunia karena panyalah gunaan narkotika,” tandasnya.

Prasetyo menambahkan,   Pelaksanaan hukuman mati tanpa menyampingkan hak para terpidana mati. Sejatinya menjadi pesan tersendiri kepada jaringan narkotika bahwa indonesia serius dalam menindak pelaku narkotika.

“Hukuman mati ini semata-mata untuk menyelamatkan Bangsa kita dari Narkotika. Ini juga sebagai pesan bahwa Indonesia tidak main-main berantas jaringan Narkotika. Karena Indonesia sekarang ini sudah menjadi salah satu pasar Narkotika terbesar di Asia Tenggara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.