Jakarta, beritaasatu.com – Setelah Komisi III secara aklamasi menyetujui calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi dan rapat paripurna juga menyetujuinya, tidak ada pilihan lagi bagi Kepala Negara, selain melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri baru menggantikan Jenderal Sutarman.
Indonesia Police Watch (IPW) berharap, Presiden segera melantik Kapolri baru sehingga serah terima jabatan bisa dilakukan secepatnya agar Revolusi Mental dapat dilaksanakan untuk mengubah sikap, perilaku, dan kinerja Kepolisian yang dikeluhkan banyak pihak selama ini.
“Jika tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri, Presiden bisa diinterplasi DPR karena dianggap melecehkan DPR yang sudah menyetujui usulan Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan Kapolri baru,” terang Ketua Presidium IPW Neta S Pane, di Jakarta, Jumat (16/1).
Menurut Neta, jika Jokowi masih membutuhkan waktu beberapa hari ke depan untuk melantik Kapolri baru, institusi Polri perlu segera menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri. Sebab, dengan keluarnya surat DPR tertanggal 15 Januari 2015 tentang persetujuan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri, sejak itu Jenderal Sutarman sudah selesai masa tugasnya sebagai Kapolri.
“Artinya, saat itu terjadi kekosongan jabatan Kapolri. Untuk itu perlu diangkat Plt,” tegasnya.
IPW pun berharap agar Jokowi tidak ragu-ragu melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Ada pun posisinya dijadikan sebagai tersangka dalam kasus grativikasi oleh KPK adalah catat hukum. KPK terlalu memaksaakan kehendak dalam melakukan kriminalisasi dan rekayasa kasus. Sehingga Jokowi harus melindungi dan mendukung penuh Kapolri pilihannya, untuk kemudian melakukan perlawanan hukum terhadap KPK.
“Dengan melakukan praperadilan pada KPK atau menempuh penyelesaian hukum seperti saat komisioner KPK (kasus Bibit dan Chandra) dijadikan tersangka oleh Polri beberapa waktu lalu,” pungkasnya.