2 Tokoh Nasional Ini Kritisi Kedudukan Kompolnas yang Masih Banci

Hukum137 Dilihat

Beritaasatu – Dua tokoh nasional mengkritisi kedudukan lembaga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di era pemerintahan Jokowi-JK yang masih dinilai terbilang ‘banci’.

Salah satu tokoh itu adalah Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad, yang menyebut peran Kompolnas masih terkesan banci padahal keberadaannya sangat diperlukan.

hamdan zoelva 2“Kedudukannya hanya lembaga penasihat bagi Presiden. Seharusnya peranan Kompolnas tidak hanya sampai di situ,” ungkap Farouk, Rabu (20/4/2016).

Menurut Farouk, jika lembaga tersebut tidak diperkuat, maka dikhawatirkan akan menimbulkan banyak polemik ke depannya, baik terkait politik atau pun pada tata cara pelaksaannya di tengah masyarakat.

“Semestinya Kompolnas memiliki peran sebagai badan pembuat kebijakan,” jelasnya.

Masih kata Farouk, dengan besarnya kewenangan diskresi yang dimiliki kepolisian, maka kehadiran fungsi pengawasan menjadi suatu keharusan.

Sementara itu, tokoh nasional berikutnya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyayangkan posisi Kompolnas yang masih terkesan banci lantaran dua persoalan substansial. Persoalan pertama itu adalah perihal kewenangan di Kompolnas itu sendiri.

“Kewenangan Kompolnas sangat minim dan terbatas,” ucapnya.

Persoalan berikutnya, sambung Hamdan, adalah pada susunan anggota dalam struktur organisasi. Dari kesembilan anggota Kompolnas, tiga di antaranya diisi dari unsur pemerintah. Ketua dijabat oleh Menko Polhukam, wakil ketua dijabat oleh Mendagri, dan anggota Menkumham.

“Dengan struktur seperti itu, bagaimana Ketua Kompolnas memosisikan dirinya ketika menghadap Presiden? Apakah sebagai Ketua Kompolnas atau sebagai Menteri?,” tuturnya.

Oleh karenanya, Hamdan berharap ada perubahan undang-undang atau membuat undang-undang khusus untuk Kompolnas agar fungsi komisi itu lebih maksimal. Dan juga posisi dan kewenangan Kompolnas menjadi lebih jelas.

“Perubahan undang-undang bisa diinisiasi Presiden dan DPR,” tandasnya.

Komentar