Suap Hakim PTUN Medan, Gubernur Sumut dan Pengacara OC Kaligis Digarap KPK

oleh
oleh

kpkBeritaasatu – Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara Otto Cornelis Kaligis dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan, Senin (13/7/2015).

Menurut Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha keduanya akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry.

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Otto Cornelis Kaligis dan Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi,” tutur Priharsa.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus suap. Mereka adalah tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi, serta panitera pengganti, Syamsir Yusfan. Keempatnya menjadi tersangka penerima suap. Satu tersangka lain, yaitu Gerry, yang merupakan pengacara dari Kantor Hukum OC Kaligis, diduga sebagai pemberi suap.

Gerry merupakan pengacara yang ditunjuk mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut Fuad Lubis untuk berperkara di PTUN Medan. Gerry diduga menyuap hakim PTUN Medan hingga 30 ribu dolar AS.

Penyuapan ini diduga terkait kasus sengketa antara pemohon mantan Ketua BUD Pemprov Sumut Fuad Lubis dan termohon Kejaksaan Tinggi Sumut. Dimana sebelumnya, Pemprov Sumut menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyelewengan dana bansos ke PTUN Medan.

Seperti diketahui, dalam putusannya pada Selasa, majelis hakim PTUN yang dipimpin Tripeni dengan anggota Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting menyatakan, ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Kejaksaan Tinggi Sumut pada 31 Maret 2015 soal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.