Jero Wacik Diminta Hadir Saat Dipanggil KPK

Hukum173 Dilihat

Jero wacik tersangkaBeritaasatu – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik diminta untuk hadir saat dirinya dijadwalkan untuk diperiksa terkait kasus yang menjeratnya.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, Senin (13/4/2015).

“Sebaiknya Pak JW (Jero Wacik) hadir kalau diperiksa,” ungkap Johan.

Sebelumnya, Jero telah tiga kali mangkir dengan kasus yang berbeda, dari panggilan penyidik lembaga antirasuah ini. Jero beralasan ketidakhadiran dirinya lantaran sedang menunggu proses praperadilan gugatan atas penetapan tersangka oleh KPK rampung.

Menurut Johan, penyidik KPK yang akan menilai apakah alasan Jero yang tak mau hadir karena menunggu proses praperadilan dapat diterima atau tidak. Namun, lanjutnya KPK tetap akan melayangkan surat pemanggilan ulang untuk mantan Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

“Tergantung penyidiknya memandang hal itu (alasan menunggu proses praperadilan). Jika dipanggil lagi tidak hadir tanpa keterangan maka bisa dipanggil paksa,” tegasnya.

Sebelumnya, Jero Wacik telah dua kali mangkir pada 6 April 2015 dan 9 April 2015 dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi saat menjabat Menteri Budaya dan Pariwisata periode 2008-2011. Dia mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan menunggu proses praperadilan.

Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.

Selain itu, Jero juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kembudpar dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011. Dalam kasus ini, Jero Wacik dijerat Pasal 2 dan atau Pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar