Jakarta, beritaasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan memberikan pengumuman bahwa kandidat calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus rekening gendut.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, pihaknya telah menemukan dua alat bukti.
“Komjen BG tersangka kasus Tipikor saat menduduki kepala biro kepala pembinaan karir,” kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Menurut Samad, penyidik menemukan transaksi tidak wajar. KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014.
“KPK melakukan penyidikan setengah tahun lebih terhadap kasus transaksi mencurigakan,” tukasnya.