Jakarta, beritaasatu.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menemukan peristiwa pidana dan lebih dari dua alat bukti terkait pengumuman penetapan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam dugaan kasus transaksi mencurigakan.
“Pada akhirnya KPK menemukan peristiwa pidana dan lebih dari dua alat bukti. Dan akhirnya menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka,” ungkap Ketua KPK, Abraham Samad di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015).
Lebih lanjut, Abraham mengatakan penetapan tersangka Budi Gunawan terkait penerimaan hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Bimbingan Karir SSDM Mabes Polri pada tahun 2004-2006.
“Penetapan ini terkait penerimaan hadiah dan transaksi mencurigakan pada rekening Budi Gunawan,” jelasnya.
Menurut Abraham setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Komjen Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Kita (KPK) telah menghubungi Presiden terkait penetapan ini,” tandas Abraham.
Berikut komentar lengkap Abraham Samad :
Kasus transaksi mencurigakan atau tidak wajar dari pejabat negara, bahwa KPK telah melakukan penyelidikan sejak juli 2014 terhadap kasus mencurigakan ini. Oleh karena itu berdasarkan penyelidikan yang bergiut cukup lama, pada akhirnya KPK menemukan peristiwa pidana dan lebih dari dua alat bukti. Pada 15 Januari 2015 telah melakukan ekspos, akhirnya perkara tersebut penyidikan, telah menetapkan komjen BG, Kepala Biro dari 2003-2006.
Setelah ditetapkan tersangka disangkakan, melanggar pasal 5 ayat 2 a dan b, UU No 31 tahun 1999 juncto pasal 5 ayat 1.
Bahwa bener KPK belum pernah menerima surat dari ppatk, ada surat balesan dari bareskrim pada juni-agustus 2010. Ekspos pertama dilakukan juni 2013, kami memperkaya dari resume LHKPN. Kami mempunyai dokumen hasil pemeriksaan LHKPN. KPK ingin menunjukan bahwa penetapan ini tidak main-main.
Bahwa Komjen BG pada saat pencalonan menteri telah diberikan catatan merah oleh KPK,