Jakarta, beritaasatu.com – Terjadinya kriminalisasi terhadap calon Kapolri Komjen Budi Gunawan tak terlepas dari adanya cakar-cakaran di elit kepolisian, terutama dalam memperebutkan posisi orang nomor satu di lembaga tersebut.
“Akibatnya, lembaga sebesar Polri dengan gampang diobok-obok. Ironisnya, elit-elit Polri cenderung membiarkan institusi dan para patinya diadudomba dengan rekayasa kasus dan isu rekening gendut,” demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, di Jakarta, Rabu (14/1).
Lebih lanjut, Neta menilai KPK sudah melakukan rekayasa kasus, kriminalisasi, dan pembunuhan karakter pada BG. Kasus BG seperti yang dipaparkan KPK adalah dugaan gratifikasi dan KPK mengaku sudah punya dua alat bukti. Ironisnya, tersangka dalam kasus ini hanya satu, yakni BG. Padahal dalam kasus gratifikasi sedikit dikitnya harus ada dua tersangka, penyuap dan pihak yang disuap. Pertanyaannya, siapa
penyuapnya, kenapa tidak diungkap KPK sebagai tersangka.
“Sangat aneh jika dalam kasus gratifikasi, KPK hanya menyebutkan satu nama tersangka. Disinilah kejahatan yang dilakukan komisioner KPK. Kejahatan dalam melakuan rekayasa kasus, manipulasi, dan kriminalisasi, fitnah dan pembunuhan karakter,” cetus dia.
Menurut dia, dalam hal ini Komisioner KPK bisa dikenakan tindak pidana, jika tidak mampu membuktikan tuduhannya. Komisioner KPK bisa dikenakan pasal berlapis KUHP. Yaitu Pasal 317 tentang fitnah, Pasal 318 merekayasa kasus, dan Pasal 220 tentang keterangan palsu. Untuk itu, sambung Neta, KPK harus diaudit, apa alat bukti yg kata KPK mereka miliki. KPK tidak boleh
dibiarkan semena-mena dan tanpa kontrol dalam melakukan penegakan hukum.
“Presiden Jokowi juga harus segera membentuk tim independen agar bisa melakukan penyelidikan terhadap komisioner KPK atas dugaan rekayasa kasus, manipulasi, dan kriminalisasi terhadap calon kapolri yang diusulkan Presiden,” ungkap dia.
Selain itu, tambah Neta, pemerintah juga bisa mendorong dibentuknya tim etik independen untuk mengusut kebenaran dua alat bukti yang dikatakan komisioner KPK telah mereka miliki.
“Sehingga penegakan hukum dalam kasus BG benar benar adil dan bukan atas pesanan pihak-pihak tertentu dalam menjegal BG menjadi Kapolri,” tukas Neta.