Jakarta, beritaasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) mengenai putusan praperadilan yang diputus hakim Sarpin Rizaldi atas gugatan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.
Menurut Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, pihaknya mengaku keberatan dengan putusan hakim Sarpin yang menerobos KUHAP. Setelah melakukan penelaahan dan meminta pertimbangan dari berbagai pakar hukum, akhirnya kesimpulan diputus pada Rabu (18/2). Kesimpulan yang diambil adalah mengajukan Kasasi.
“Memang sudah ada keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan Komjen BG,” kata Priharsa, Jumat (20/2/2015).
Lebih lanjut, Priharsa menuturkan memori kasasi akan langsung dikirimkan hari ini ke MA. Kasasi ini akan langsung ditangani biro hukum KPK yang digawangi Chatarina Girsang. Keputusan untuk mengambil upaya hukum berupa kasasi ini telah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah saran dari beberapa pakar hukum yang didatangkan ke KPK.
Pada Rabu (18/2), salah satu pakar hukum yang diundang ke KPK, Refly Harun memang menyarankan KPK untuk segera mengambil langkah hukum terkait putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Refly saat itu menyebut KPK bisa mengajukan kasasi atau PK.
Hal yang akan diperjuangkan KPK dalam kasasi ini adalah soal kewenangan KPK untuk menyidik kasus Komjen Budi Gunawan. Seperti diketahui, dalam putusannya hakim Sarpin menganggap KPK tak berwenang menyidik Komjen Budi Gunawan dan mencabut status tersangka Komjen Budi.
Komentar