Untuk Pertama Kali Jadi Tahanan KPK, Sutan Diperiksa Kasus KESDM

oleh
oleh

sutanJakarta, beritaasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana untuk diperiksa sebagai tersangka mengenai kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan APBN-P tahun 2013 pada KESDM.

“SB diperiksa sebagai tersangka,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (20/2/2015).

Pemeriksaan hari ini merupakan kali pertama setelah Sutan ditahan oleh KPK pada tanggal 2 Februari 2015. Politikus Partai Demokrat ini ditahan setelah menjalani pemesiksaan di KPK sebagai tersangka selama hampir 9 jam.

KPK menetapkan tersangka kepada Sutan pada 14 Mei 2014 dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Sutan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.