Jakarta, beritaasatu.com – Setelah mengajukan surat pengunduran diri sementara ke Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto meyakini bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dibungkam dan pemberantasan korupsi tidak bisa ditaklukkan dengan kriminalisasi.
“Pemberantasan korupsi ini tak akan berhenti hanya dengan cara-cara mengkriminalisasi. Saya yakin kasus saya ini di ada-adakan,” ujarnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
Bambang memohon dukungan masyarakat luas untuk tetap konsisten pada program pemberantas korupsi. “Rapatkan barisan, lakukan konsolidasi karena tantangan masih sangat luar biasa. Kejahatan dilakukan dengan cara sistematik dan terstruktur,” terangnya.
Menurut Bambang, bukan hanya merapatkan barisan tapi juga membuat prioritas, fokusnya jelas mafia penegakan hukum. Dia mengungkapkan, mafia yang bergabung dengan koruptor telah bersatu padu.
“Jadi fokus kita adalah membangun Indonesia bersih, membantu pemerintahn mewujudkan itu. Untuk itu konsolidasi gerakan harus dilakukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, menurut Bambang, dirinya telah menjalankan kewenangan sebagai penegak hukum, akan hal seseorang menjadi tersangka. “Saya siap menjalani proses hukum selanjutnya. Mudah-mudahhan semua kasus yang sedang dijalankan ini bisa diselesaikan,” tandasnya.
Komentar