Jakarta, beritaasatu.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto telah mengajukan surat pengunduran diri sementara kepada Ketua KPK, Abraham Samad, Senin (26/1/2015).
“Setiba di kantor (KPK) saya segera membuat surat, surat itu permohonan pemberhentian sementara,” tutur BW di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Bambang membeberkan isi surat tersebut. Dalam surat tersebut dia meyakini kasus yang ditujukan kepada dirinya di ada-adakan. “Kasus itu direkayasa fakta-faktanya fiktif,” jelasnya.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa menurut Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, menjelaskan bilamana seorang pimpinan KPK dinyatakan tersangka maka dia diberhentikan sementara. “Saya tunduk pada konstitusi, pada UU dan kemasalahatan kepentingan publik, sebabnya saya mengajukan surat dengan alasan di atas kepada pimpinan KPK,” terangnya.
Bambang mengajukan surat pengunduran diri sementara itu kepada pimpinan KPK dan pimpinan KPK yang nanti akan menentukn lebih lanjut permohonan ini. “Karena saya sebagi salah satu komisioner harus bertindak secara kolegial, itu sebabnya saya ajukan surat itu kepada pimpinan KPK,” tambahnya.
Bambang menegaskan bahwa hal yang dilakukan adalah dari moral hukum, walaupun dirinya yakin kasusnya di ada-adakan. “Saya menyerahkan pada pimpinan KPK, saya menduga sekarang pimpinan KPK sedang melakukan rapat. Mudah-mudahhan nanti akan ada kejelasan,” tandasnya.