Jakarta, beritaasatu.com – Tujuh advokat dijadwalkan penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor
Ketujuh advokat yang dimaksud adalah Arman Hanis, Irwan Irawan, Sahroni, Chandra Jaya, Resha Agriansyah, Muh. Arbian, dan Muhammad Arfah. Mereka akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka bos PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala.
“Mereka diperiksa sebagai saksi KCK,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat
(9/1/2015).
Penetapan Cahyadi sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor yang menjerat Bupati Bogor yang saat itu dijabat Rachmat Yasin dan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap sebagai tersangka.
Cahyadi diduga bersama-sama Yohan menyuap Yasin agar rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan. Nama Cahyadi disebut dalam surat dakwaan perwakilan PT BJA bernama Yohan Yap.
Dalam dakwaan tersebut, sekitar Januari 2014, Cahyadi meminta bantuan kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan.
Untuk memuluskan konversi hutan itu, Yohan dari PT Bukit Jonggol Asri diduga menyuap Yasin Rp 4,5 miliar untuk mendapatkan surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari Pemerintah Kabupaten Bogor.