Jakarta – Ketua Setara Institute Hendardi menilai demonstrasi adalah ekspresi demokrasi untuk tujuan menyampaikan aspirasi, karena itu kebebasan berpendapat mendapat jaminan dalam hukum HAM dan dalam Konstitusi RI. Akan tetapi, kata Hendardi, demonstrasi harus dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan oleh demokrasi dan tidak melanggar hukum.
“Rencana gelar sajadah di jalan protokol Jakarta pada 2/12/2016 adalah bentuk demontrasi yang jika benar dilaksanakan merupakan pelanggaran hukum,” tegas Hendardi, Selasa (22/11/2016).
Apalagi, kata dia, aksi demonstrasi tersebut ditujukan untuk mendesak penangkapan dan penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kata dia, Polri sebagai penegak hukum adalah institusi demokrasi yang menjadi instrumen penegakan hukum, sehingga rule of law bisa ditegakkan.
“Tidak bisa proses peradilan ditekan sedemikian rupa sehingga penegak hukum tidak bekerja independen. Trial by mob adalah bentuk tindakan antidemokrasi,” ujarnya.
Dia juga mengapresiasi langkah pimpinan NU, Muhammadiyah, MUI, dll yang secara terbuka menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, lanjut dia, aksi gelar sajadah tidak lagi relevan. Sebaliknya, kata Hendardi, Polri justru harus menyusun langkah penegakan hukum pada kelompok yang main hakim sendiri (vigilante) karena tindakannya yang melawan hukum, menebar ancaman, dan menebar kebencian yang melampaui batas.
“Tindakan-tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang harus diusut oleh Polri yang jika dibiarkan, akan menjadi ancaman bagi demokrasi dan negara hukum Indonesia,” ucap dia.
Masih kata Hendardi, tindakan penegakan hukum pada mereka yang melakukan tindak pidana dan dugaan aksi-aksi inkonstitusional harus dilakukan untuk menunjukkan bahwa soal demonstrasi ini bukan semata-mata soal Ahok yang belum ditahan dan soal Pilkada DKI, tetapi soal kebangsaan.
“Dan negara hukum Indonesia yang dicabik-cabik oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.







Komentar