Beritaasatu – Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai menilai sudah saatnya Undang-Undang Anti Terorisme itu direvisi, meskipun banyak perdebatan dari sejumlah pihak.
“Komplain hukum kita terlalu lembek menghadapi teroris. Kita tahu sangat berbahaya dalam melakukan sesuatu dengan beradu nyawa dengan para teroris itu, ini sudah terlalu memanjakannya,” ungkap Ansyaad, Rabu (20/1/2016).

“Diseluruh negara di dunia itu kriminal berat. Sedangkan, hukum kita belum menjangkau itu,” terang dia.
Masih kata Ansyaad, teroris Sarinah itu adalah korban sesat pikir. Semua aksi teror itu adalah memberi label kafir dan mengkafirkan yang sudah menanamkan suatu kebencian.
“Mestinya siapa saja, yang memfatwakan mengkafirkan itu sudah menanamkan kebencian. Mereka bisa menghalalkan untuk bunuh orang jika sudah ada label kafir. Ini sama saja memanjakan terorisme di hukum ini. Saya mohon substansi revisi itu tadi. Jika tidak direvisi ya sama saja memanjakan teroris untuk berkembang biak,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Ansyaad meminta agar tidak ada kecuriga-kecurigaan dibalik revisi UU Anti Terorisme ini. Sebab, aparat keamanan baik Polisi maupun BNPT tidak bisa melakukan tindakan apa-apa tanpa dasar hukumnya. Seperti WNI yang sudah pergi ke Syiriah, mereka sudah membunuh orang disana, dan mereka kembali ke negaranya Indonesia.
“Mereka datang lagi ke Indonesia. Ini datang suatu ancaman. Tapi polisi tidak bisa ngapa-ngapain karena tidak ada UU,” tandasnya.