Gugatan Praperadilan RJ Lino Salah Alamat

Hukum246 Dilihat

Beritaasatu – Mantan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II RJ Lino mestinya mengemukakan dalil-dalilnya yang mempermasalahkan kurangnya alat bukti dalam penetapannya sebagai tersangka pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan di sidang praperadilan.

RJ Lino“Kalau ada sekarang dari pemohon dikatakan tidak cukup bukti, harusnya nanti di persidangan yang berikutnya, bukan di praperadilan,” ungkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, Rabu (20/1/2016).

Menurut dia, penyelidik dan penyidik lembaga antirasuah sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Lino sebagai tersangka. Alat bukti itu pun, kata dia, juga sudah diekspose di depan pimpinan KPK, sehingga diputuskan bahwa perkara itu layak ditingkatkan ke penyidikan.

“Penyidik KPK juga sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung perkiraan kerugian negara akibat pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC). Meskipun perhitungan kerugian negara menyusul dalam proses penyidikan, itu tidak akan menjadi masalah,” ungkapnya.

Maka itu, tambah Basaria, mestinya Majelis Hakim yang dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel menolak gugatan praperadilan tersebut.

“Harusnya sih menang,” pungkasnya.