Polisi dan Jaksa Semakin Kuat, Kata Mahfud: KPK Bakal Dibubarkan

oleh
oleh

mahfud MDBeritaasatu – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dibubarkan dan penanganan korupsi di Indonesia dikembalikan kepada Polri dan Kejaksaan.


Menurut Mahfud, pembubaran KPK tidak dilakukan sekarang tapi diperkirakan sekitar 25 tahun lagi. Penanganan korupsi kembali sepenuhnya dikembalikan ke kepolisian dan kejaksaan sehingga dua institusi ini kembali dikuatkan.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam focus group discussion mengangkat tema ‘Penguatan Kejaksaan dalam Konstitusi’ di gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (7/7/2015).

Selain Mahfud MD, hadir dalam kegiatan Hari Bhakti ke-22 Adhyaksa, pakar hukum Prof Dr Didik Endro Purwo Leksono dari Universitas Airlangga Surabaya dan Prof Dr Suko Wiyono dari Universitas Muhammadiyah Malang.

Menurut Mahfud, KPK bisa dibubarkan karena lembaga ini berdiri secara ad hoc alias sementara. KPK dibentuk ketika Kejaksaan dan Kepolisian dinilai kurang mampu melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.