Beritaasatu – Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK telah menerima pengaduan usai mengumumkan peserta yang lolos adminstrasi tahap pertama. Sebanyak 600 aduan telah diterima Pansel KPK.
“Kita akan baca. Tapi kan selain kita baca tidak serta merta kita percaya. Harus ada bukti-bukti agar tidak jadi fitnah,” kata Anggota Pansel KPK Yenti Ganarsih di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Pansel, kata Yenti, akan melakukan kroscek kepada kepolisian, jaksa dan BIN untuk melihat jejak rekam calon pimpinan KPK. Selain itu, Capim KPK juga harus menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Kalau lolos SKCK, logikanya lolos,” tutur Yenti.
Ia pun mempertanyakan bila calon pimpinan lolos serta memiliki SKCK tetapi bermasalah saat memimpin lembaga tersebut. Apalagi, kasus yang disangkakan saat belum menjabat sebagai Komisioner KPK.
“Masukan itu kita pelajari, kemarin administrasi. Bidang-bidang yang dipersyaratkan itu betul. Tapi kan tidak hanya tertulis,” kata Yenti.
Yenti menegaskan pihaknya juga tidak terpengaruh dengan nama-nama yang telah dikenal masyarakat. Pansel tetap berpegang pada hasil wawancara, test psikologis, makalah berbahasa Inggris dan test kesehatan.
“Masukan masyarakat, nanti akan kita tracking. Kita tidak menerima intervensi,” imbuhnya.