Aktivis 98 Dukung Kapolda Bali dan Jajarannya Ungkap Kasus Pembunuhan Angeline

oleh
oleh

willy prakarsaJakarta – Kapolda Bali Irjen Pol Dr. Ronny F Sompie, SH, MH dan jajarannya layak di apresiasi publik. Pasalnya, berkat kerja keras jajaran Polresta Denpasar telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan penelantaran anak sehingga menetapkan MM sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Itu sudah tepat jika Nyonya MM ditetapkan sebagai tersangka. Saya rasa berdasarkan bukti permulaan yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan tindak pidana secara ilmiah (crime Scienttific Investigation) bukan atas dasar desakan opini publik yang terbentuk dimedia,” beber Ketua Dewan Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98) Willy Prakarsa saat ditemui dibilangan TIM Cikini Jakpus, Jumat (3/7/2015).

Lebih lanjut, aktivis 98 itu menerangkan secara etika para penyidik Polda Bali sangat menghargai media sebagai pendukung diseminasi (penyebaran) informasi tentang kinerja penyidik Polda Bali dalam proses penyidikan kasus kematian Angeline.

Ia pun, mengharapkan agar Polda Bali dan jajaran Polresta Denpasar untuk tidak gentar menghadapi sidang praperadilan yang didaftarkan oleh Hotma Sitompul sepanjang penyidik profesional dalam melakukan penyidikan dan tidak ada penyimpangan serta kesewenang-wenangan.

“Jari 98 acungi jempol dengan reaksi cepat Polda Bali dan apresiasi media,” ujarnya.

Lebih jauh, Willy mendukung Polda Bali karena sangat menghargai media sebagai salah satu di antara pengawas eksternal terhadap proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Polda Bali dan Polresta Denpasar.

“Agar tidak ada penyimpangan oleh penyidik selama penyidikan berlangsung sampai penyerahan berkas perkara tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum bahwa penyidikan telah selesai dan lengkap memenuhi persyaratan cukup bukti,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.