Beritaasatu – Penyelenggara negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dihimbau agar tak menerima gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeluarkan surat edaran pelarangan penerimaan gratifikasi.
“Berkaitan dengan Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri, KPK menyiapkan surat edaran termasuk larangan menerima gratifikasi bagi penyelenggara negara dan pengawai negeri,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (2/7/2015).
Bukan hanya itu saja, lanjut Priharsa, lembaga antirasuah juga mengimbau penyelenggara negara dan PNS untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Imbauan tersebut juga akan disampaikan melalui surat edaran ke
seluruh instansi.
“Tahun ini juga akan disampaikan imbauan dalam surat tersebut yang berkaitan dengan penggunaan mobil dinas untuk perjalanan mudik atau pulang kampung,” tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Yuddy Chrisnandi memberi izin kepada para PNS menggunakan kendaraan dinasnya untuk dipakai mudik. Yuddy memperbolehkan PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik asalkan dijaga dengan baik. PNS tersebut harus
bertanggung jawab penuh pada kendaraan tersebut.
“Walau pun diberi izin, tetapi PNS yang menggunakan aset negara untuk mudik itu harus menjaganya jangan sampai rusak, apalagi hilang dan wajib bertanggung jawab dengan kendaraannya itu,” kata Yuddy.