KPK akan Tahan atau Tidak Mantan Walkot Makassar ?

oleh
oleh

Beritaasatu – Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin rencana akan dipanggil kembali pada 6 Juli 2015 perihal kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Makassar tahun 2006-2012. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat memastikan apakah Ilham akan langsung ditahan usai diperiksa atau tidak.  

“Sebaiknya tunggu saja karena bisa banyak kemungkinan yang terjadi dari sekarang sampai 6 Juli,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (2/7/2015).

Lebih lanjut, Priharsa menyakini untuk kepentingan penyidikan, Ilham akan segera ditahan KPK.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi



“Terhadap tersangka saat prosesnya akan dilimpahkan ke penuntutan atau masuk ke penuntutan, maka akan dilakukan penahanan,” tukasnya.

Setelah menerbitkan surat perintah penyidikan baru, KPK telah melakukan pemanggilan kepada Ilham untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, pada panggilan pertama Ilham tidak hadir tanpa keterangan.

Sementara, pada panggilan kedua, Ilham menginformasikan KPK bahwa ia tengah melaksanakan umroh. 

Dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 38 miliar dalam kerja sama antara PDAM dan PT Traya Tirta Makassar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya.

Tiga kerja sama yang dimaksud adalah kontrak dengan PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu sebesar Rp 455,25 miliar. Lalu, kerja sama dengan PT Multi Engka Utama dalam pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi sebesar Rp 69,31 miliar lebih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.