Humas PN Jaksel Siap Jelaskan Argumentasi Hukum ke Kuasa Hukum Sutan

Nasional237 Dilihat

sutanBeritaasatu – Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna mengaku siap untuk menemui Kuasa Hukum mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap yang hendak menanyakan terkait statemennya bahwa praperadilan Sutan yang dinyatakan gugur.

“Kalau mereka menemui saya, akan saya jelaskan argumentasi hukumnya,” kata Made, Selasa (31/3/2015).

Lebih lanjut, Made menjelaskan bahwa untuk mekanisme dinyatakan gugur, hakim akan menempuh mekanisme yang ada, misalnya gugurnya praperadilan dinyatakan dalam sidang pertama. Maka itu, Made menegaskan bahwa pernyataannya tersebut dianggap tidak ada yang salah.

“Gak ada yang salah, kalau sudah dilimpahkan pokok perkaranya, praperadilan gugur, tinggal menyatakan gugurnya ada prosedur yang dilaksanakan hakim,” pungkasnya.

Komentar