Beritaasatu – Kuasa Hukum mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap menilai pernyataan Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna yang mengatakan praperadilan kliennya otomatis gugur itu terlihat sembarangan dan tak pada tempatnya.
“Humas PN Jaksel ini ngomongnya asal-asalan aja. Jika sudah dinyatakan dalam sidang majelis baru dinyatakan kandas. Ini kan mulai saja belom, baru pelimpahan berkas dakwaan,” kata Rahmat, Selasa (31/3/2015).
Untuk itu, Rahmat mengaku akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, siang nanti guna menanyakan statemen Made terkait praperadilan Sutan yang dinyatakan gugur setelah KPK melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Jam 1 nanti kami ke Pengadilan Selatan, mau kasih surat dan mau konfrontir soal ini (gugurnya praperadilan) ke humas PN Selatan Made Sutrisna itu,” pungkasnya.
Komentar