Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pelimpahan berkas perkara bekas Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak untuk menghindari atau menghalangi gugatan praperadilan.
Demikian ditegaskan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Senin (30/3/2015).
“Pelimpahan berkas itu, sudah lengkap alias P21. KPK tidak akan melimpahkan berkas perkara hanya demi menghindari praperadilan. Perkara dilimpahkan karena jaksa sudah meneliti berkas perkara dan dinyatakan lengkap jadi dilimpahkan ke penuntutan,” kata Priharsa.
Lebih lanjut, Priharsa memastikan KPK menghadiri sidang praperadilan Sutan yang sempat tertunda Minggu lalu (23/3), pada 6 April 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sidang 6 April, tim kuasa hukum KPK akan hadir dan membawa surat pelimpahan pokok perkara (yang diajukan) ke Pengadilan Tipikor,” bebernya.
Lebih jauh, Priharsa mengemukakan setelah tim Biro Hukum KPK hadir dan menyerahkan surat pelimpahan pokok perkara dugaan penerimaan hadiah dalam pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR itu, maka sesuai dengan KUHAP praperadilan tersebut akan dihentikan alias gugur.
“Karena sesuai dengan KUHAP nanti hakim yang akan memutuskan bahwa praperadilan itu akan dihentikan, karena KPK sudah memiliki surat penetapan jadwal sidang SBG. Tapi saya belum dapat info kapan sidangnya,” tandasnya.
Komentar