Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh akan mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam APBD-Perubahan DKI tahun anggaran 2014 yang diduga merugikan negara Rp50 miliar, meskipun Bareskrim telah menetapkan tersangka pejabat Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Menurut Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disebutkan, jika suatu kasus ditangani oleh KPK dan penegak hukum lain dalam waktu yang bersamaan, maka yang berhak menangani adalah KPK.
“Meskipun Bareskrim telah menetapkan tersangka, KPK masih dapat mengambil alih kasus tersebut. Itu kan ada di UU tuh. Jadi misalnya bersamaan yang berwenang adalah KPK. Kalau KPK yang lebih dulu maka yang berwenang adalah KPK pastinya kan. Kemudian, kalau Kepolisian yang lebih dulu, KPK bisa mengambil alih kalau memang mau ditangani KPK,” terang Priharsa, Selasa (31/3/2015).
Lebih lanjut, Priharsa menyebutkan dalam Pasal 10 UU KPK menjelaskan bahwa KPK dapat mengambil alih suatu kasus atau supervisi jika perkara itu berlarut-larut, dan penanganan kasus itu diduga untuk melindungi pelaku yang sebenarnya.
“Tapi terlalu dini menyebut KPK akan mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan UPS. Sebab kasus itu masih ditelaah oleh tim Pengaduan Masyarakat,” bebernya.
Lebih jauh, Priharsa menegaskan pihaknya yang juga menerima laporan kasus yang sama masih dapat menyidik kasus tersebut, jika dalam pemeriksaan di Pengaduan Masyarakat ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
“(Bisa) koordinasi supervisi, kalau setelah ditelaah ada indikasi korupsinya itu nggak akan dihentikan. Itu bisa dilakukan ke penindakan, jadi nanti tinggal koordinasi dengan Bareskrim,” pungkasnya.
Komentar