Ini Alasan Penundaan Sidang Praperadilan 3 Tersangka Korupsi

Hukum21 Dilihat

Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku ditundanya sidang praperadilan tiga tersangka kasus korupsi yakni Suryadharma Ali, Hadi Poernomo, dan Suroso Atmo Martoyo karena adanya pertimbangan teknis dan alasan hukum terkait gugatan praperadilan tersebut.

“Ada pertimbangan teknis dan alasan hukum, yang tentunya berkaitan dengan data persiapan untuk mempelajari dan memberi jawaban sesuai dengan basis kasus praperadilan yang diajukan,” demikian disampaikan Plt. Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, Senin (30/3/2015).

Untuk diketahui, Ketiga tersangka sidang gugatan praperadilan rencana digelar secara tidak bersamaan. Untuk gugatan SDA dilanjutkan besok, 31 Maret 2015. Sementara Hadi Poernomo dan Suroso Atmo Martoyo, akan KPK mengirim surat meminta waktu menyiapkan materi gugatan serta meminta penjadwalan ulang sidang.

Lebih lanjut, Indriyanto menyebutkan bahwa penundaan tersebut tiKPKdak menjadi masalah bagi KPK, karena pihaknya telah mempersiapkan semua gugatan praperadilan dari ketiga tersangka itu.

“Jadi tidak masalah, karena KPK sudah mengantisipasi semua kasus praperadilan ini,” pungkasnya.

Komentar