Jakarta, beritaasatu.com – Kuasa hukum DPP Golkar Munas Bali kubu Aburizal Bakrie (ARB), Yusril Ihza Mahendra ikut angkat suara menyikapi terbitnya keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Golkar versi Munas ancol kubu Agung Laksono, hari ini, Senin (23/3/2015).
Pasalnya, menurut Yusril, DPP Golkar versi Munas Bali dipimpin ARB pun tancap gas, yakni pada hari ini juga mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta guna meminta pembatalan atas keputusan Menkumham tersebut..
“Mereka berkeyakinan bahwa keputusan Menkumham tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik,” tegas Yusril.
Karena itu, lanjut dia, cukup alasan bagi Pengadilan untuk membatalkan keputusan tersebut. Tak hanya itu, Yusril berharap Pengadilan akan bersikap netral, adil dan tidak memihak dalam memeriksa gugatan ini. Nuansa politik perkara ini sangat besar, sehingga pengadilan menjadi satu-satunya tempat bersandar bagi pencari keadilan.
Ia pun menilai keputusan Menkumham menggunakan logika politik daripada logika hukum. Karena itu harus ada kontrol eksternal dari PTUN terhadap keputusan pejabat TUN yang menyalahi hukum, Undang-Undang dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Dengan berbagai argumentasi yang telah kami susun, kami yakin akan memenangkan pertarungan hukum di pengadilan. Hukum harus mengalahkan kekuasaan,” tukasnya.
Komentar