Tak Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Djan Faridz, Yasonna Akan Di Laporkan ke Bareskrim

Politik29 Dilihat

djan faridzJakarta, beritaasatu.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz berencana melaporkan Menkumham Yasonna Laoly jika tetap bersikukuh tak mengesahkan Kepengurusan PPP kubunya.

Demikian ditegaskan Ketua DPP PPP Bidang Hukum dan HAM, Triana H. Djemat, di Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/4/2015).

“Ada rencana kita untuk melaporkan (ke Bareskrim Mabes Polri). Kita akan laporkan karena ini suatu perbuatan penyalahgunaan kekuasaan. Itu merupakan salah satu kejahatan jabatan,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan Menteri Yasonna karena diduga melanggar Pasal 421 KUHP, yang bisa dikenakan hukuman pidana, pihaknya juga berencana menggulirkan Hak Angket untuk politikus PDIP tersebut.

“Kedua kita akan melakukan hak angket untuk ini (keputusan Yasonna), supaya menteri Yasonna diganti kalau memang tetap tidak taat hukum,” ungkap Triana

Menurut dia, kedatangan mereka lagi ke Kemenkumham untuk bertemu langsung dengan Menteri Yasonna dan menyerahkan hasil sidang Mahkamah Partai. Pasalnya, selama ini Yasonna selalu mengatakan bahwa PPP tak memiliki Mahkamah Partai.

“Untuk hari ini agendanya kita untuk bertemu Pak Menteri Laoly, untuk menyerahkan hasil Sidang Mahkamah Partai. Selama ini beliau selalu bilang PPP tidak punya Mahkamah Partai, sebenarnya dari dulu kita sudah serahkan, tapi dia tidak baca,” tandasnya.

Komentar