Kemenkumham Resmi Sahkan Kepengurusan Golkar Kubu Agung Laksono

Politik30 Dilihat

ical dan agung laksonoJakarta, beritaasatu.com – Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) akhirnya resmi mengesahkan kepengurusan Partai Golkar yang didaftarkan oleh Agung Laksono.

“Surat keputusan itu ditandatangani sekitar pukul 10.00 WIB, Senin, 23 Maret 2015,” demikian disampaikan Direktorat Tata Negara Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Thena Sitepu, Senin (23/3/2015).

Lebih lanjut, Thena mengaku SK tersebut telah diserahkan pada Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.

“Sudah langsung dikirimkan tadi pagi, nggak perlu rame-rame,” kata Thena.

Menurut Thena, sebelumnya kubu Agung belum melengkapi sejumlah berkas seperti risalah rapat. Selain itu, keterangan dalam akta notaris yang menyatakan bahwa kepengurusan dibentuk atas rekomendasi Musyawarah Nasional Ancol juga diminta untuk direvisi. “Seharusnya kan berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar,” kata Thena.

“Tapi semua sudah diperbaiki dan dilengkapi.”

Thena memastikan, kader kubu Agung dilibatkan dalam kepengurusan terbukti dari membengkaknya jumlah pengurus menjadi 377. Namun, ia tak mau merinci berapa total kader Golkar pendukung Aburizal Bakrie yang tercantum dalam daftar kepengurusan tersebut.

Kubu Agung melalui Lawrence Siburian dan Leo Nababan menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan partai pada Selasa, 17 Maret 2015. Sesuai Undang-Undang Partai Politik, permohonan tersebut harus ditanggapi Menteri Hukum selambat-lambatnya tujuh hari.

Saat menyerahkan daftar kepengurusan, Lawrence mengklaim telah menyertakan sebanyak 45 kader kubu Aburizal. Di antara nama-nama yang menyeberang, adalah Poempida, Satya Widya Yudha, Rully Chairul Azhar, dan Robert Joppy Kardinal.

Komentar