Beritaasatu.com – Probelematika Kehidupan di masyarakat semakin kompleks, mulai dari pencurian, pemerkosaan, hingga tempat yang sengaja dibuatkan dan dilegalkan untuk melakukan kegiatan prostitusi, kini berada di tengah-tengah masyarakat. Penyakit ini telah menjalar ke tengah-tengah masyarakat dan menodai norma-norma serta moral bangsa kita. Dekadensi moral akan selalu terjadi jika kemaksiatan ataupun penyakit ini dibiarkan berada di masyarakat.
Kampung Aweh yang dulu di kenal dengan kampung Santri, kini berubah negatif menjadi kampung Prostitusi. “stereotif” atau sering kita menyebutnya dengan “cap” yang diberikan kepda kampung aweh sebagai kampung prostitusi, dimulai dari adanya tempat karoke di futsal dan Bengkel Bima yang sewaktu-waktu menjadi tempat prostitusi dengan mendorong perzinahan di tengah-tengah masyarakat. Jika kita membiarkan hal ini terjadi terus menerus, maka penyakit ini akan selalu ada di tengah-tengah masyarakat dan akan menghancurkan moral bangsa kita.
Hari ini, seluruh rakyat desa Aweh turun ke jalan dalam aksi massa untuk menutup tempat lokalisasi atau prostitusi yang berkedok karoke. Hal ini menjadi beban moral bagi warga desa Aweh yang harus menerima “AIB” dari ulah pengusaha “HARAM” tersebut. Sungguh ironi, jika kita bandingkan dengan kota Surabaya yang dipimpin oleh Tri Risma, berani menutup tempat lokalisasi terbesar di Asia Tenggara yang sudah ada sejak jaman Belanda, namun di kabupaten Lebak, berbanding terbalik, kini tempat prostitusi berkedok karoke dibiarkan begitu saja dan semakin menjamur di tengah-tengah masyarakat kita.
Setiap orang memiliki hak untuk berbicara, berkumpul, berserikat, dan menyatakan pendapatnya di depan umum. Hal ini dilindungi dalam UUD 1945, oleh karena itu, Rakyat Desa Aweh menyatakan sikap untuk:
- Menutup Tempat Prostitusi yang berkedok Karoke di kampung Aweh (Futsal dan Bengkel Bima).
- Mendesak BUPATI Hj. Iti Oktaviani Jayabaya untuk turun tangan menutup dan membongkar Paksa tempat hiburan yang berbau prostitusi dan ilegal.
- Mendesak seluruh anggota legislatif DPRD Kab. Lebak untuk membuat Perda yang melarang tempat-tempat hiburan berbau prostitusi.
Desa Aweh, 15 Januari 2015
Atas nama Rakyat Desa Aweh
CP: 087802078160 (Eko)
Komentar