Jakarta, beritaasatu.com – Polda Metro Jaya membantah pelarangan sepeda motor yang melintasi ruas jalan MH. Thamrin dan Medan Merdeka adalah tindakan diskriminasi terhadap pemotor. Pasalnya program tersebut merupakan peraturan dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta yang memiliki tujuan jelas.
“Tentu kebijakan itu hasil dari kajian-kajian selama ini dan bermamfaat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Martinus Sitompul, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1/ 2015).
Martinus mengungkapkan, hasil dari pembatasan kendaraan di Jakarta telah menyebabkan Efektivitas sebesar 30% dalam mengurai kemacetan. Sehingga lanjutnya, rencana Dinas Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta memperluas dinyakini semakin efektif.
“Saya maunya tingkat evektifnya sampai 50%,” ungkapnya.
Martinus menegaskan kembali bahwa pelarangan sepeda motor di ruas jalan tertentu merupakan salah satu cara dari sekian banyak pola pembatasan kendaraan yang sebenarnya sudah banyak diterapan di sejumlah titik di Jakarta. “Dalam rangka membuat kelancaran ruas jalan banyak sistem dan metoda, salah satunya pelarangan sepeda motor,” pungkasnya.