Dituding Bom Bekasi Pengalihan Isu, Rumah Gerakan 98 Dukung Polri Ciduk Pemilik Akun Provokatif

Kriminal478 Dilihat

Jakarta – Rumah Gerakan 98 mengecam tindakan teorisme akan mengancam perdamaian dan persatuan NKRI.

“Terorisme adalah momok yang mengancam kedamaian dan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Ketua Rumah Gerakan 98, Benard Haloho melalui Rilisnya, Jumat (16/12/2016).

kapolri-tito-dan-panglima-tniSelain itu, menurut Benard, terorisme merupakan tindakan kejahatan yang luar biasa, sehingga dibutuhkan penanganan usaha yang luar biasa. Tindak terorisme adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Berdasarkan tingkat kejahatan dan daya rusaknya itu, maka penanganannya dibutuhkan usaha-usaha yang luar biasa. Dia pun menegaskan bahwa aparat kepolisian yang memberantas terorisme harus didukung oleh semua komponen.

“Langkah Polri sebagai alat negara yang bertanggung jawab dalam pemberantasan terorisme sudah selayaknya didukung setiap komponen bangsa,” ucapnya.

Dalam hal tersebut, Benard memaparkan jika kepolisian memegang tanggung jawab penuh sesuai dengan Undang-undang No. 15 Th. 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Terlebih dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, kepolisian memegang tanggungjawab penuh sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 15 Th. 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, Bernard mengapresiasi kinerja kepolisian yang sudah menguak kasus-kasus besar terkait pemberantasan terorisme. Seperti kasus rencana teror Bom Panci tanggal 10 Desember 2016 di Bintara, Bekasi.

“Keberhasilan Polri dalam mengungkap sejumlah rencana tindak terorisme beberapa waktu belakangan ini sudah selayaknya kita berikan apresiasi khususnya pengungkapan rencana teror bom panci pada tanggal 10 desember 2016 di Bintara Bekasi, di mana bom tersebut rencananya akan diledakkan di istana,” katanya.

Oleh karena itu, Rumah Gerakan 98 mengajak elemen bangsa untuk mendukung pihak kepolisian dalam memberantas tindak pidana terorisme.

“Dalam menjalankan penegakkan hukum Rumah Gerakan 98 mendorong pihak Kepolisian untuk dapat secara tuntas mengusut siapa pemilik akun penyebar pernyataan negatif dan kontraproduktif tersebut yang dapat melemahkan Kepolisian,” tandasnya.

Komentar