Tunggu Sidang, 6 Tersangka Korupsi LPKJ dan APBD Muba Dipindah ke Rutan Palembang

Kriminal215 Dilihat

Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap atas pasangan suami istri (Pasutri) yakni Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Pahri Azhari dan istrinya Lucianty.

tahananAlhasil, Pasutri yang telah menjadi tersangka kasus korupsi terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba tahun 2015 akan segera menjalani proses persidangan.

“Penyidik kasus suap telah melimpahkan berkas kedua tersangka ini ke penuntuan tahap 2 atas nama Pahri Azhari dan istrinya Lucianty,” terang Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (12/2/2016).

Selain itu, penyidik KPK juga merampungkan berkas perkara tersangka suap lainnya yakni Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar, dan tiga wakil ketua DPRD, yakni Darwin A.H., Islan Hanura, serta Aidil Fitri yang menjadi tersangka penerima suap dari Pahri dan Lucianty.

“Berkas perkara mereka juga telah dilimpahkan ke tahap penuntutan atau tahap dua. Selanjutnya, Jaksa Penuntut menyusun surat dakwaan terhadap keenam tersangka itu dan melimpahkannya ke Pengadilan,” ujarnya.

Yuyuk melanjutkan, proses penahanan terhadap keenam tersangka akan dipindahkan ke Rutan Palembang. Hal ini lantaran persidangan mereka akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Pasalnya, guna menunggu proses pelimpahan ke tahap Pengadilan.

“Semua tersangka dipindahkan ke Rutan di Palembang sehubungan rencana sidang yang akan digelar di sana,” pungkasnya.

Komentar