Jakarta, beritaasatu.com – Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Lim dijadwalkan penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada tahun 2004-2005.
Menurut Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Willy akan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” kata Priharsa, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Tak hanya Willy, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yakni bekas Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo.
Willy diduga menyuap mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Armo Martoyo, yang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka sejak 29 Nopember 2011 lalu. Terkait kasus tersebut, Willy disangkakan Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b), dan atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seperti diketahui, berdasarkan putusan pengadilan Southwark Crown, Inggris, pada 18 Maret 2010 lalu, Innospec Mimited dinyatakan terbukti telah melakukan penyuapan terhadap mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo dan Suroso Atmomartoyo.
Pengadilan Inggris memutuskan Innospec bersalah dan wajib membayar denda 12,7 juta Dolar AS. Dari persidangan itu juga terungkap, selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar sebanyak 11,7 juta Dolar Amerika Serikat kepada agen-agen yang kemudian membayarkannya kepada staf Pertamina dan pejabat publik di Indonesia lainnya agar mendukung proyek pembelian TEL alias timbal.
Dalam kasus yang ditangani KPK ini, PT Soegih Interjaya merupakan principal agen Innospec
untuk proyek tersebut.