Beritaasatu – Sidang gugatan praperadilan mantan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II RJ Lino melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 11 Januari 2016.
Menghadapi gugatan tersebut, lembaga antirasuah menegaskan tidak mau kalah dengan Lino. KPK justru akan merumuskan balasan atau tanggapan terhadap berkas gugatan praperadilan Lino yang diajukan akhir Desember 2015.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan tanggapan tersebut bakal dijadikan materi di sidang perdana tersebut.
“Persiapan praperadilan sudah dilakukan Biro Hukum. KPK siap untuk hadapi praperadilan RJ Lino,” jelas Yuyuk, Senin (4/1/2016).
Sementara itu Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan KPK akan berkonsultasi kepada para pakar hukum untuk menghadapi Lino.
“Biro Hukum KPK akan konsultasi dengan pakar hukum pidana untuk mempersiapkan jawaban (gugatan),” tegas Basaria.
RJ Lino menggugat penetapan tersangka dirinya oleh komisi antirasuah untuk kasus korupsi pengadaan crane tahun 2010. Gugatan praperadilan telah diajukan dan bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Lino, Maqdir Ismail, mengaku kliennya tidak melawan hukum dalam pengadaan tiga buah crane di perusahaan pelat merah tersebut.
“Tidak ada perbuatan melakukan melawan hukum. Tidak ada penyalahgunaan kewenangan. Tidak ada kerugian negara,” kata Maqdir.













Komentar